Langsung ke konten utama

Permendikbud Nomor (No) 18 Tahun 2016

Sejak tahun pelajaran 2016/2017 agar tercipta kondisi yang kondusif saat masa Orientasi Siswa Baru (MOS) pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor (No) 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Dengan diterbitkannya Permendikbud ini secara resmi kegiatan MOS di lingungan pendidikan dasar dan menengah diganti dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
 
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1) Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan  untuk:
a.  mengenali potensi diri siswa baru;
b.  membantu  siswa  baru  beradaptasi  dengan lingkungan  sekolah  dan  sekitarnya,  antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c.  menumbuhkan  motivasi,  semangat,  dan  cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d.  mengembangkan  interaksi  positif  antarsiswa  dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan,  hidup  bersih dan sehat  untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a.  kegiatan wajib; dan
b.  kegiatan pilihan.
(4) Kegiatan  wajib  dan kegiatan pilihan  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (3)  dilakukan  sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam  Lampiran I yang  merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan  lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
(6) Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui  formulir  pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa,  serta sifat/perilaku siswa; dan
b. profil orangtua/wali.
(7) Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru sebagaimana  dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berdasarkan Pasal 3 Permendikbud No 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa

(1) Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
(2)  Pengenalan  lingkungan  sekolah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
(3)  Pengecualian  terhadap  jangka  waktu  pelaksanaan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya  disertai  dengan  rincian  kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)  Kepala  sekolah  bertanggung  jawab  penuh  atas perencanaan,  pelaksanaan,  dan  evaluasi  dalam pengenalan lingkungan sekolah.
(2)  Perencanaan  kegiatan  pengenalan  lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.
(3)  Pengenalan  lingkungan sekolah wajib  berisi  kegiatan yang  bermanfaat,  bersifat  edukatif,  kreatif,  dan menyenangkan.
(4)  Evaluasi  atas  pelaksanaan  pengenalan  lingkungan sekolah  wajib  disampaikan  kepada  orang  tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama  7  (tujuh)  hari  kerja  setelah  pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)  Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
a. perencanaan  dan  penyelenggaraan  kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak  kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang  bersifat  perpeloncoan  atau  tindak kekerasan lainnya; 
f.  wajib  menggunakan seragam  dan atribut  resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan  atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i.  dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

(2) Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran  siswa dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah oleh guru sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan  pengenalan  lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
       a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
     b. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai  pelaku tindak kekerasan.

(4)  Dalam hal sekolah belum memiliki pengurus OSIS dan/atau MPK sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) huruf a, sekolah dapat dibantu oleh siswa dengan syarat sebagai berikut:
a. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan
b.  memiliki prestasi akademik dan non-akademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan  nonakademik  atau  memiliki
kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di  luar sekolah.

Dalam Pasal 6 Permendikbud No. 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)  Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib  mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. 
(2)  Apabila  dalam  pelaksanaan  pengenalan  lingkungan sekolah  terjadi  pelanggaran,  dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya wajib  menghentikan  kegiatan  pengenalan lingkungan sekolah.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)  Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut: 
a.  sekolah memberikan  sanksi  kepada  siswa  dalam rangka pembinaan berupa:
1)  teguran tertulis; dan
2)  tindakan lain yang bersifat edukatif.
b.  kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai  kewenangannya  memberikan  sanksi kepada  kepala/wakil  kepala  sekolah/guru berupa:
1)  teguran tertulis;
2)  penundaan atau pengurangan hak;
3)  pembebasan tugas; dan/atau
4)  pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
c.  kepala  dinas  pendidikan provinsi/kabupaten/kota  sesuai  kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1)  pemberhentian  bantuan  dari  pemerintah daerah; dan/atau
2)  penutupan  sekolah  yang  diselenggarakan oleh masyarakat.
d.  Menteri atau  pejabat  yang  ditunjuk  memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1)  rekomendasi penurunan level akreditasi;
2)  pemberhentian  bantuan  dari  pemerintah; dan/atau
3)  rekomendasi  kepada  pemerintah  daerah untuk  melakukan  langkah-langkah  tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
(2) Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan  lingkungan  sekolah maka pemberian  sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan  Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 8 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)  Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak menghapus jenis sanksi  lainnya  yang  diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 Permendikbud No 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)  Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali calon  peserta  kegiatan  pengenalan  anggota  baru ekstrakurikuler.
(2)  Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler  pada saat meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada orangtua/wali.
(3)  Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang guru untuk mendampingi  kegiatan  pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
(4)  Apabila  terdapat  potensi  risiko  bagi  siswa  baru  dalam pengenalan  anggota  baru  pada  kegiatan ekstrakurikuler  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), sekolah  wajib  membuat  pemetaan  dan  penanganan risiko  serta  memberitahukan  kepada  orangtua/wali untuk mendapat persetujuan.
(5) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga untuk  pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa baru yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini

Pasal 10 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan bahwa
(1)  Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas  Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303,  faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id  atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
(2)  Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan  pelanggaran  sebagaimana  dimaksud  ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH TERMASUK LAMPIRAN 1 TENTANG SILABUS PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU; LAMPIRAN II TENTANG CONTOH FORMULIR PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU DAN LAMPIRAN III TENTANG KEGIATAN DAN ATRIBUT YANG DILARANG DALAM PELAKSANAAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (DISINI)


LINK ALTERNATIF DOWNLOAD PERATURAN MENTRI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU (disini)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor (No) 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, semoga bermanfaat.

https://ainamulyana.blogspot.com/2016/06/download-permendikbud-nomor-18-tahun.html


Komentar

© 2020 Rasan-rasan

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.